Lampiran Surat Keputusan Rektor Universitas Muhammadiyah Makassar
Nomor : 091 TAHUN 1442 H/2021 M
Tentang : Peraturan Semester Antara
Universitas Muhammadiyah Makassar
A. Dasar Hukum
- Peraturan Pemerintah RI Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan
 Penyelenggaraan Pendidikan
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 12 tahun 2012 tanggal 10
 Agustus 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
- Permendikbud R.I. Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Standar Nasional
 Pendidikan Tinggi.
- Pedoman Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 02/PED/1.0/B/2012
 tanggal 24 J. Awal 1433 H/16 April 2012 M tentang Perguruan Tinggi
 Muhammadiyah.
- Statuta Universitas Muhammadiyah Makassar Tahun 2016.
- SK Rektor No. 076 Tahun 1441 H/2020 M Tentang: Peraturan Akademik
 Universitas Muhammadiyah Makassar.
1. Program semester antara adalah program perkuliahan yang dilaksanakan
pada saat libur semester genap.
2. Program semester antara dimaksudkan untuk membantu mahasiswa dalam
penyelesaian studi sesuai dengan alokasi waktu.
3. Semester antara berlaku untuk semua program studi Diploma dan Strata I
dilingkungan Universitas Muhammadiyah Makassar.
4. Semester antara tidak diperuntukkan untuk program mata kuliah baru.
C. Tujuan
Program kuliah semester antara bertujuan:
1. Memberi kesempatan kepada mahasiswa memanfaatkan waktu libur antara
semester genap dengan semester ganjil agar dapat menyelesaikan masa
studi tepat waktu.
2. Memberi kesempatan kepada mahasiswa untuk memperbaiki nilai sesuai
ketentuan yang berlaku.
3. Memberi kesempatan kepada mahasiswa untuk menyelesaikan studi tepat
waktu.
D. Kedudukan Program Semester Antara
- Perkuliahan program semester antara diluar program perkuliahan regular
 yang telah diatur Fakultas.
- Kegiatan kuliah semester antara adalah memberikan kesempatan bagi
 mahasiswa untuk menyelesaikan studinya tepat waktu sesuai dengan jumlah
 SKS yang harus diselesaikan.
- Pengaturan kuliah program semester antara berdasarkan aturan yang
 berlaku dan tetap menjaga kualitasnya.
- Perkuliahan semester antara dimonitor oleh pimpinan Program
 Studi/Fakultas.
- Tenaga pengajar program ini disesuaikan dengan disiplin ilmu dan
 konsentrasi keahlian masing-masing dosen.
- Pendanaan program semester antara tidak ditanggung oleh APB Universitas.
- Seluruh dana yang digunakan untuk kebutuhan semester antara dibebankan
 kepada mahasiswa.
- Program ini ditawarkan kepada mahasiswa sesuai dengan aturan yang
 berlaku baik jumlah pengambilan mata kuliah maupun jumlah sks.
- Pengakuan nilai mata kuliah program semester antara tetap sama dengan
 hasil perkuliahan semester reguler.
E. Mata Kuliah yang ditawarkan
Mata kuliah yang ditawarkan adalah yang dipandang perlu oleh program studi
sepanjang memenuhi tuntutan penyelenggaraannya.
F. Penyelenggaraan Perkuliahan.
- Penyelenggaraan kuliah semester antara meliputi tatap muka, tugas
 praktikum (bila mata kuliah tersebut adalah praktikum tugas terstruktur,
 waktu pertengahan dan akhir semester).
- Kuliah semester antara diselenggarakan selama 16 (enam belas) kali tatap
 muka termasuk ujian tengah dan ujian akhir semester antara.
- Pelaksanaan semester antara tidak menjadi kewajiban setiap Fakultas/
 Program Studi.
G. Tim Pelaksana
- Penanggung jawab : Dekan
- Koordinator : Wakil Dekan 1
- Pelaksana Kegiatan : Ketua Program Studi
H. Persyaratan Peserta
- Terdaftar sebagai mahasiswa Unismuh Makassar pada semester ganjil dan
 atau semester genap.
- Mendaftar di pimpinan Program Studi.
- Transkrip nilai telah divalidasi oleh pimpinan Program Studi.
- Melaksanakan pembayaran biaya pendidikan untuk mengikuti semester
 antara.
- Mahasiswa yang diperbolehkan mengambil program semester antara adalah
 mahasiswa yang memiliki IPK minimal 2,5.
- Mata kuliah yang boleh diprogramkan mahasiswa adalah mata kuliah yang
 pernah diprogramkan/mengulang dengan nilai C, D, dan E.
- Mahasiswa yang mengikuti program semester antara tidak dapat
 memprogramkan mata kuliah Magang, P2K, KKN, PLP Lanjutan, KKP,
 KKP-Plus, dan KKN-T.
- Mahasiswa telah mengikuti perkuliahan minimal 4 (empat) semester.
- Mahasiswa dapat mengikuti program semester antara paling akhir pada
 semester 12.
- Program semester antara dilaksanakan minimal diikuti oleh 5 orang.
- Jika jumlah peserta kurang dari 5 orang, maka mata kuliah tersebut dapat
 ditawarkan tetapi mahasiswa harus menanggung kekurangan dana sesuai
 jumlah minimal.
- Jumlah sks yang boleh diprogram peserta maksimal 9 sks.
I. Tata Cara Pendaftaran
- Mahasiswa mendaftar melalui prodi masing-masing.
- Mahasiswa melaksanakan registrasi administrasi secara online melalui
 Simakad (Sistem Informasi Manajamen Akademik).
- Melakukan Registrasi Akademik/ memprogramkan mata kuliah sesuai
 dengan ketentuan yang berlaku di Fakultas dengan mengisi KRS.
- Konsultasi Penasehat Akademik (PA).
J. Waktu Pendaftaran
- Registrasi administrasi disesuaikan dengan Kalender Akademik.
- Registrasi akademik (KRS online) disesuaikan dengan Kalender Akademik
K. Perkuliahan dan Ujian
- Pelaksanaan perkuliahan memenuhi standar perkuliahan reguler.
- Kegiatan perkuliahan berlangsung setelah ujian akhir semester genap
 sampai dengan menjelang perkuliahan aktif semester ganjil.
- Perkuliahan langsung berada dibawah bimbingan dosen atau team teaching.
- Materi kuliah disesuaikan dengan kurikulum yang berlaku sesuai dengan
 Program Studi masing-masing.
- Jumlah pertemuan minimal 16 (enam belas) kali tatap muka, termasuk UTS
 dan UAS.
- Waktu perkuliahan diatur oleh Program Studi/Fakultas, yaitu 3 kali tatap
 muka untuk setiap mata kuliah dalam sepekan.
- Mahasiswa dapat mengikuti ujian jika persentase kehadiran minimal 80%.
- Ujian terdiri atas Ujian Tengah Semester (UTS) dan Ujian Akhir Semester
 (UAS).
- Waktu ujian disesuaikan dengan jadwal kuliah.
- Hasil (nilai) ujian disampaikan ke Fakultas melalui Ketua Program Studi
 /Operator Simakad.
L. Biaya Semester Antara
- Biaya per sks bagi mahasiswa sebesar Rp. 100.000,-
- Pembayaran dilakukan di Bank Mitra.
- Peruntukan biaya pengelolaan semester antara berdasarkan Surat
 keputusan Rektor.
 
								 
         
         
        